Senin, 12 Desember 2011

Korupsi Merupakan Penyakit Mental

Korupsi adalah tindakan melawan moral atau bertentangan dengan norma kebenaran yang seharusnya. Mental merupakan sikap bawaan pada diri manusia. Mental seseorang yang tidak kuat akan mudah sekali tergoda dan terpengaruh oleh hal-hal yag bersifat menarik atau menjanjikan walau hanya dalam angan-angan. Korupsi dapat terjadi tidak hanya dalam bidang keuangan, tetapi juga mencakup segi-segi kehidupan yag lain, seperti korupsi waktu, hak orang lain, kewajiban dan tanggungjawab orang lain.
Kita banyak mendengar baik dari media cetak surat kabar dan media elektronik radio dan televisi tentang kasus tindak korupsi di Negara kita ini. Korupsi terjadi hampir di semua instansi, baik penegak hukum, pengawas pemerintahan DPR maupun pemerintah itu sendiri. Kalau kita amati dan teliti mereka bukanlah orang yang tidak tahu aturan maupun kurang pendidikannya. bahkan tidak sedikit dari mereka yang berpendidikan tinggi dan mempunyai kedudukan tinggi.
Hal yang mendorong orang melakukan tidak korupsi antara lain keadaan ekonomi yang mendesak, adanya kesempatan atau peluang untuk melakukan korupsi, lemahnya penegakkan hukum, lemahnya pengawasan, serta sistem manejemen yang lemah. Deni adalah seorang pegawai negeri di suatu instansi. Dia sering sekali datang terlambat dari jadwal kerja yang ditentukan dan kalau pulang selalu mendahului waktu yang telah ditetapkan. Pada saat mengambil cuti sudah waktunya masuk tetapi dioa belum bisa masuk dengan alasan yang tidak efektif. karen atasannya yang kurang tegas dan tegas dalam memimpin, maka dia tidak mendapatkan sanksi apapun. Uraian tersebut merupakan salah satu contoh tindak korupsi waktu dalam bekerja.
Pemerintah telah mencanangkan berantas korupsi, namun sampai saat ini belum menunujukkan hasil yang memuaskan. Kita sering dibuat pesimis terhadap tindak korupsi akan bisa diberantas secara tuntas. Untuk mendapatkan pemerintahan yang betul-betul bersih dan berwibawa serta mendekatkan kita pada tujuan semula mencapai masyarakat adil dan makmur sejahtera lahir dan batin, maka tindak korupsi harus diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya. Pemerintah tidak boleh menyerah dalam menangani masalah korupsi, harus bersungguh-sungguh dan perlu tindakan yang tegas tidak pandang bulu, apakah dia pejabat tinggi atau pegawai rendahan. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum, sehingga kepercayaan rakyat mulai tumbuh dan mendukung penuh kebijakan pemerintah.

Referensi : 
Ida Bagus Agung, dkk. 2006. Menuju Masyarakat Anti Korupsi Perspektif Hindu. Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika
 

1 komentar:

  1. Korupsi bukan hanya penyakit mental dari para birokrat deh san, tapi juga karena ada yang salah dalam sistem penegakan hukum indonesia, dan berarti ada penyakit birokrasinya juga

    BalasHapus